Rabu, 07 Desember 2011

Freeport: 3% Bukan Angka Kecil

JAKARTA - PT Freeport Indonesia menyanggupi pemberian paket kompensasi hingga 25 persen untuk para karyawannya. Kompensasi ini di luar komponen gaji pokok, dan disesuaikan dengan tingkat kompetensi karyawan.

Juru bicara Freeport Indonesia, Ramdani Sirait menjelaskan, paket kompensasi ini merupakan wujud itikad baik perusahaan terhadap tuntutan karyawan. Sebelumnya, dalam mediasi antara karyawan dengan manajemen disebutkan bahwa manajemen siap memberi paket kompensasi 22 persen. Namun, karyawan menuntut 25 persen.

"Sebenarnya, bagi perusahaan, tiga persen bukanlah angka kecil, karena akan mempengaruhi kinerja perusahaan terhadap sekira 9.000 karyawan. Meski begitu, perusahaan menerima anjuran dalam mediasi tersebut dan menyediakan paket kompensasi dengan kenaikan 25 persen," kata Ramdani kepada wartawan di kantor Freeport, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Ramdani memaparkan, paket kompensasi tersebut diberikan di luar gaji pokok bulanan bagi karyawan non staf PTFI. Komponen yang termasuk dalam paket kompensasi adalah upah lembur sesuai jadwal kerja, bonus normal dan khusus, manfaat dana pensiun, pinjaman perumahan, bonus kerja gilir, dan bantuan pendidikan untuk anak karyawan tanggungan langsung karyawan.

"Semua komponen tersebut adalah bagian penting dari keseluruhan paket kompensasi. Jika digabungkan dengan upah pokok, tiap karyawan akan mendapatkan total kompensasi 30-40 kali upah pokok bulanan untuk rata-rata karyawan dengan kompetensi dasar," imbuh Ramdani.

Paket kompensasi ini ditawarkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-17 untuk periode PKB mendatang, yakni periode Oktober 2011-Oktober 2013.

Pria berkacamata ini mengilustrasikan, saat ini gaji seorang karyawan nonstaf di divisi operasi dengan kompetensi dasar sekira Rp170 juta per tahun, dan gaji karyawan nonstaf dengan kompetensi master Rp235 juta.

"Dengan paket kompensasi yang ditawarkan Freeport, maka gaji seorang karyawan nonstaf di divisi operasi dengan kompetensi dasar menjadi sekira Rp210 juta di tahun pertama, dan sekira Rp230 juta di tahun kedua. Sementara, gaji karyawan non staf dengan kompetensi master menjadi Rp285 juta di tahun pertama, dan Rp310 juta di tahun kedua," papar Ramdani. (wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar