Rabu, 19 Oktober 2011

Manajemen Freeport Tawarkan Kompensasi Terkait Perselisihan PKB

Jakarta (ANTARA) - Manajemen Freeport menawarkan kompensasi bagi karyawan nonstaf untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hingga saat ini masih dipersoalkan antara manajemen dan serikat pekerja.
Rilis PT Freeport Indonesia diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, selama berjalannya perundingan PKB, manajemen Freeport telah menawarkan paket kompensasi sangat menarik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan Freeport untuk periode PKB mendatang (Oktober 2011 - Oktober 2013).
Menurut rilis itu, paket kompensasi tersebut merupakan salah satu yang terbaik pernah ditawarkan kepada karyawan dengan tingkat kompetensi yang sama di Indonesia.
Dalam rilis juga disebutkan, upah pokok bulanan hanyalah salah satu komponen dari keseluruhan paket kompensasi bagi karyawan nonstaf.
Sedangkan di luar upah pokok bulanan, karyawan nonstaf juga mendapatkan pembayaran tinggi melalui upah lembur sesuai jadwal kerja, bonus normal dan khusus yang sangat bermanfaat disaat harga tembaga tinggi sebagaimana tren kondisi pasar komoditas akhir-akhir ini.
Semua komponen pembayaran tersebut adalah bagian penting dari keseluruhan paket kompensasi dan bilamana digabungkan dengan upah pokok akan menghasilkan total kompensasi yang dapat mencapai 30 - 40 kali upah pokok bulanan untuk rata-rata karyawan dengan kompetensi dasar.
Sebagai ilustrasi, dengan tambahan berbagai komponen lainnya, maka karyawan nonstaf di divisi operasi dengan kompetensi dasar ("basic competency") dapat menerima pendapatan sekitar Rp170 juta per tahun.
Sementara karyawan nonstaf dengan tingkat kompetensi "Master" dapat memperoleh pendapatan sebesar Rp235 juta per tahun (jumlah itu diklaim akan lebih tinggi untuk karyawan di tambang bawah tanah).
Sebagaimana disebutkan dalam rilis, maka penerimaan pendapatan untuk setiap individu karyawan dapat bervariasi bergantung kepada jumlah jam lembur, tingkat kompetensi, lokasi kerja karyawan, serta harga komoditas tembaga dan emas di pasaran dunia.
Selain itu, total persentase kenaikan dari total pendapatan juga dinilai bisa mencapai hingga 21 persen atau lebih pada tahun pertama bila dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari paket kompensasi PKB sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar